Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga neg
PPKn
Andri0101
Pertanyaan
Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga negara Indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban ellaagustina13
tidak selain dia mendaftarkan dirinya untuk bener benar selamanya tinggal di indoesia.jika hanya kontrak beberapa tahunbkemudian kontraknya habis dia harus pulang ke negara asalnya.semoga membantu