PPKn

Pertanyaan

Jelaskan bagaimana jika seseorang dari negara asing bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 7 tahun apakah dia dapat mendaftarkan dan layak menjadi warga negara Indonesia!

1 Jawaban

  • tidak selain dia mendaftarkan dirinya untuk bener benar selamanya tinggal di indoesia.jika hanya kontrak beberapa tahunbkemudian kontraknya habis dia harus pulang ke negara asalnya.semoga membantu

Pertanyaan Lainnya