TI

Pertanyaan

Berikan contoh hak cipta dalam dunia komputer yang perlu dilindungi (Dunia Informatika)

Tolong.........

1 Jawaban

  • Ayat 1

    Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:

    a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

    b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

    c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

    d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

    e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

    f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

    g) Arsitektur.

    h) Peta.

    i) Seni batik.

    j) Fotografi.

    k) Sinematografi.

    l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

    Ayat 2

    Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

    Ayat 3

    Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

    E. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

    Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

    a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

    b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

    c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.

    d) Jenis dan judul ciptaan.

    e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

    f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

    Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

    F. Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan

    Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:

    a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

    b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

    c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

    d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

    e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

    G. Sifat Hak Cipta

    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

    JADIIN JAWABAN TERBAIK YAH :)

    SEMOGA TERBANTU ^-^

Pertanyaan Lainnya