PPKn

Pertanyaan

Macam macam kedaulatan

2 Jawaban

  • Kedaulatan Raja: Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja. sebagai jelmaan dari kehendak tuhan

    Kedaulatan Tuhan: Kedaulatan berasal dari tuhan

    Kedaulatan Negara: Kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara

    Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat

    Kedaulatan Hukum: Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi
  • a. Kedaulatan Tuhan

    Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada
    raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri
    raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan
    atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
    penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
    tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
    Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan
    pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda,
    dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.

    b. Kedaulatan Raja
    Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
    merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan.
    Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan
    tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan
    hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
    Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo
    Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini
    pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
    modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,
    karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak
    terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.

    c. Kedaulatan Negara
    Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari
    kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara
    dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
    diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat
    aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
    Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul
    Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa
    kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat
    Mussolini berkuasa.

    d. Kedaulatan Hukum
    Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit)
    merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada
    hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran
    hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara
    hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus
    berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe,
    Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di
    Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.

    e . Kedaulatan Rakyat
    Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi
    berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada
    penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
    disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas
    kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
    Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan
    melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan
    aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak
    rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat
    mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori
    ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori
    kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun
    pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
    kebudayaan masing-masing negara.

Pertanyaan Lainnya