PPKn

Pertanyaan

1. bentuk hukum ada 2 tertulis dan tidak tertulis (betul atau tidak)

2. peristiwa hukum sama dengan peristiwa sosial (betul atau tidak)

3.ilmu hukum disebut juga yurisprudence (betul atau tidak)

4.undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah hukum formal yang tidak tertulis (betul atau tidak)

5.hukum dibuat dengan tujuan untuk kemanfaatan umat manusia (betul atau tidak)

6.peraturan perundang undangan merupakan hukum (betul atau tidak)

tolong ya

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya