3. Sebidang tanah luas 2.000 m2, terdapat bangunan rumah seluas 150 m2, Nilai jual objek pajak tanah Rp 20.000/m2 dan bangunan Rp 50.000/m2. Jika NJOTKP ditetap
Ekonomi
mokctya
Pertanyaan
3. Sebidang tanah luas 2.000 m2, terdapat bangunan rumah seluas 150 m2, Nilai jual objek pajak tanah Rp 20.000/m2 dan bangunan Rp 50.000/m2. Jika NJOTKP ditetapkan Rp 8.000.000, maka besarnya PBB terutang ….
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
bumi/tanah 2.000 M x 20.000 =40.000.000
bangunan. 150 M x 50.000 = 7.500.000
jadi nilai jual objek pajak = 40.000.000+7.500.00=47.500.000
NJOP tidak kena pajak 8.000.000
hasilnya: 47.500.000-8.000.000 =39.500.000
jadi PBB terutangnya adalah:
39.500.000 x 0,11%=43.450
maka besarnya PBB terutang adalah
Rp. 43.450