PPKn

Pertanyaan

1.wewenang yudikatif,
2.fungsi dan hak hak DPR

2 Jawaban

  • 1. menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atw pedoman perilaku hakim (KEPPH)
       menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim
       menjaga kode etik dan/atw pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama sama dengan mahkamah agung
  • Kekuasaan yufikatif : Kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Fungsi DPR :
    -Fungsi Legislasi
    -Fungsi Anggaran
    -Fungsi Pengawasan

    Hak :
    -Hak Interpelasi
    -Hak Mengeluarkan Pendapat
    -Hak Angket

    Semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya