1.wewenang yudikatif, 2.fungsi dan hak hak DPR
PPKn
nimadedwiharyani
Pertanyaan
1.wewenang yudikatif,
2.fungsi dan hak hak DPR
2.fungsi dan hak hak DPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban Baiti020501
1. menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atw pedoman perilaku hakim (KEPPH)
menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim
menjaga kode etik dan/atw pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama sama dengan mahkamah agung -
2. Jawaban EvelinElma
Kekuasaan yufikatif : Kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi DPR :
-Fungsi Legislasi
-Fungsi Anggaran
-Fungsi Pengawasan
Hak :
-Hak Interpelasi
-Hak Mengeluarkan Pendapat
-Hak Angket
Semoga bermanfaat