1.wewenang yudikatif, 2.fungsi dan hak hak DPR
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            nimadedwiharyani
         
         
         
                Pertanyaan
            
            1.wewenang yudikatif,
2.fungsi dan hak hak DPR
               
            2.fungsi dan hak hak DPR
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Baiti020501
1. menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atw pedoman perilaku hakim (KEPPH)
menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim
menjaga kode etik dan/atw pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama sama dengan mahkamah agung - 
			  	
2. Jawaban EvelinElma
Kekuasaan yufikatif : Kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi DPR :
-Fungsi Legislasi
-Fungsi Anggaran
-Fungsi Pengawasan
Hak :
-Hak Interpelasi
-Hak Mengeluarkan Pendapat
-Hak Angket
Semoga bermanfaat