PPKn

Pertanyaan

wewenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 di pegang oleh MPR seperti yang termuat pada...
A. Pasal 33 UUD 1945
B. Pasal 34 UUD 1945
B. Pasal 35 UUD 1945
B. Pasal 37 UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:

     

    “‘Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR’. 

     

    Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

     

    Sebenarnya sudah berapa kali MPR melakukan perubahan UUD (apakah empat kali) dan kapan saja hal itu dilakukan?

     

    MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali atau tahap. Yakni, pada tahap pertama amandemen dilakukan pada 14-21 Oktober 1999. Tahap kedua dilakukan pada 7-18 Agustus 2000. Tahap ketiga pada 1-9 Oktober 2001. Tahap keempat pada 1-12 Agustus 2002.

     

Pertanyaan Lainnya