Cakupan hak kebebasan mengemukakan pendapat itu luas,yaitu meliputi?
PPKn
jasminepratiwip
Pertanyaan
Cakupan hak kebebasan mengemukakan pendapat itu luas,yaitu meliputi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban baginda5
ya kecukupan memang kuas tapi kebahasaan tidak terlalu uas -
2. Jawaban SherlympEsempe
Cakupan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan (Ideas) dan informasi (Information) 2. Menyampaikan pendapat (Opinions) 3. Melakukan debat secara kritis ( Critical Debates) 4. Melakukan penolakan ( Dissent) 5. Melakukan oposisi (Opposition) 6. Upaya menunjukkan sikap dan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah.