PPKn

Pertanyaan

Cakupan hak kebebasan mengemukakan pendapat itu luas,yaitu meliputi?

2 Jawaban

  • ya kecukupan memang kuas tapi kebahasaan tidak terlalu uas
  • Cakupan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut : 1.             Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan (Ideas) dan informasi (Information) 2.             Menyampaikan pendapat (Opinions) 3.             Melakukan debat secara kritis ( Critical Debates) 4.             Melakukan penolakan ( Dissent) 5.             Melakukan oposisi (Opposition) 6.             Upaya menunjukkan sikap dan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah.

Pertanyaan Lainnya