PPKn

Pertanyaan

1. pengertian hüküm menurut Wilayah berakunya
2. jenis jenis hüküm menurut Wilayah berakunya
3. jenis - jenis nyata hüküm menurut Wilayah berakunya

1 Jawaban

  • Hukum menurut wilayah berlakunya :
    1. Hukum Lokal (Daerah) : Hukum yang berlaku di bagian wilayah Negara tertentu. Jenis nyatanya : Hukum adat Jawa, Hukum adat Minangkabau, Hukum adat Batak dll
    2. Hukum Nasional : Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara tertentu. Jenis nyatanya : Hukum agraria (UU No. 5 tahun 1960), hukum perkawinan (UU No. 1 tahun 1974)
    3. Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan hukum antar-negara dalam dunia internasional. Jenis nyatanya : hukum yang berlaku dalam kawasan ASIA.
    4. Hukum Asing : Hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain.

Pertanyaan Lainnya