hak-hak pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah
PPKn
refafajrianiarif
Pertanyaan
hak-hak pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban efifitriastuti
HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM 1.hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan — Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. — Memilih pimpinan daerah. — Mengelola aparatur daerah. — Mengelolah kekayaan daerah. — Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. — Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. — Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. — Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu: -Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat. *Mengembangkan kehidupan demokrasi. *Mewujudkan keadilan dan pemerataan. *Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. *Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. *Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. *Mengembangkan sistem jaminan sosial. *Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. *Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. *Melestarikan lingkungan hidup. *Mengelolah administrasi kependudukan. *Melestarikan nilai sosial budaya. *Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. *Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.