B. Indonesia

Pertanyaan

KAK Tolong Bikin 2 Contoh Teks Prosedur

1 Jawaban

  • 1. Cara Mengurus Visa

    Secara umum yang dimaksud dengan visa adalah tanda bukti izin untuk berkunjung ke suatu Negara dengan tujuan wisata atau bekerja selama jangka waktu tertentu. Visa biasanya diberikan oleh Negara asal untuk digunakan pada Negara tujuan. Berikut adalah cara pengurusan visa yang harus dilakukan secara prosedural.

    Menyiapkan segala keperluan identitas seperti KTP, SIM, Akta Lahir, Ijazah, dan identitas lainnya beserta copy dari keseluruhan identitas tersebut.
    Mendatangi kantor imigrasi dan mengisi formulir permohonan pembuatan visa
    Mengisi dan melengkapi segala yang dibutuhkan dalam formulir kemudian menyerahkannya pada petugas yang berwenang
    Setelah itu petugas akan memberikan tanda terima beserta jadwal untuk melakukan foto yang akan ditempelkan pada visa
    Ikuti jadwal foto sesuai waktu yang tertera, biasanya sekaligus dilakukan rekam sidik jari
    Tunggu sesi wawancara dan siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan
    Usai wawancara akan dijelaskan mengenai metode pembayaran buku visa serta jadwal pengambilan visa
    Pada tanggal yang ditentukan, bayarlah semua syarat administrasi, kemudian anda bisa mengambil visa pada jadwal yang juga sudah diberikan
    Visa biasanya selesai dalam waktu satu minggu sejak pengurusan dilakukan.
    2. Cara Mengurus KTP Baru
    Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas paling utama yang dianggap sah di Negara Indonesia. Memiliki KTP diharuskan dan wajib bagi siapapun warga Negara yang telah menginjak usia 17 tahun keatas. Dengan demikian penting kiranya bagi anda yang tengah menyiapkan pembuatan KTP untuk mengetahui rposedur yang berlaku dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP. Berikut syarat tersebut,

    Siapkan segala identitas seperti kartu pelajar (jika ada), pas foto(biasanya ukuran 3×4 dan 3×3), akta lahir dan Kartu Keluarga.
    Datangi sekretaris Rukun Tetangga (RT) tempat anda tinggal dan sampaikan permohonan anda untuk mengurus KTP sambil menyerahkan semua data.
    Untuk selanjutnya, data anda akan dicatat dan disertai dengan formulir permohonan yang harus anda bawa.
    Usai mendapatkan formulir dengan isian lengkap, serta tanda tangan dan stempel, anda bisa menuju Rukun Warga (RW) setempat
    Selanjutnya mintalah tanda tangan beserta stempel, hal demikian juga berlaku selanjutnya di kantor kelurahan tempat tinggal anda.
    Kemudian tahap selanjutnya adalah menunggu sesi foto dan rekam sidik jari di kantor Kecamatan
    Usai anda melakukan antrean dan melakukan sesi foto, tunggulah paling lambat seminggu, KTP akan dijadwalkan untuk selesai

Pertanyaan Lainnya