Pernikahan pada dasarnya adalah perkara yg termasuk dalam hukum privat dan banyak diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang biasanya tidak membicarkan
PPKn
RasyidAbdl
Pertanyaan
Pernikahan pada dasarnya adalah perkara yg termasuk dalam hukum privat dan banyak diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang biasanya tidak membicarkan sangsi fisik, seperti kurungan dan lain-lain yang lebih diatur oleh KUHP. Namun kasus diatas menunjukkan bahwa pemilik situs nikahsirri.com ditangkap oleh polisi bahkan diusir oleh warga sekitar rumahnya, yang lebih merupakan sangsi fisik. Menurut anda, mengapa hal tersebut terjadi? jelaskan secara detail, mana yang termasuk hukum privat dan publik, jika melihat kasus tersebut?
...
Tolong bantu secepatnyaa yaa..
terimakasih..
...
Tolong bantu secepatnyaa yaa..
terimakasih..
1 Jawaban
-
1. Jawaban husniyah0112oyxu23
Kasus dari nikahsirri.com itu merupakan pelanggaran dari pembebasan masyarakat untuk melakukan transaksi nikah sirri yang memang bertentangan dengan UU No 1 Tahun 74 tentang pernikahan, walaupun hukum pernikahan bersifat privat, akan tetapi pelanggaran yang dilakukan merugikan masyarakat umum, atau yang berkenaan dengan hukum publik yaitu hukum pidana yang memang biasanya menggunakan sanksi fisik