PPKn

Pertanyaan

hak DPD berdasarkan UUD 1945 pasal 22 D adalah...
A. mengawasi pelaksanaan uu berkaitan dengan otonomi daerah
B. maembahas RUU tentang pertahanan keamanan
C. memberikan pertimbangan kepada DPR
D. meminta pertanggung jawaban kepada presiden

1 Jawaban

  • jawabannya A. mengawasi pelaksaan uu berkaitan dengan otonomi daerah
    Pasal 22D
    (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
    dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
    sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
    pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
    daerah.***)
    (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
    berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
    pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
    daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
    memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
    undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
    (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
    daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
    daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
    pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
    (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
    syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)

Pertanyaan Lainnya