PPKn

Pertanyaan

salah satu yang disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 26 Tentang Lambang Garuda Pancasila
adalah...

1 Jawaban

  • Lambang Negara

    Pasal 57 a jo Pasal 68

    Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

    Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69

    Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Pertanyaan Lainnya