PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan naturalisasi biasa dan istimewa

2 Jawaban

  • naturalisasi biasa terjadi apabila orang dari bangsa asing mengajukan permohonan naturalisasi
    naturalisasi iatimewa terjadi apabila orang asing berjasa kepada negara Republik Indonesia dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR RI
  • naturalisasi biasa adalah proses perpindahan kewarganegaraan dengan disertai persyaratan tertentu yang harus dipenuhi serta mengajukan permintaan status kewarganegaraan ke lembaga yang bersangkutan untuk menjadi warga negara indonesia.
    naturalisasi istimewa adalah proses perpindahan kewarganegaraan seseorang tanpa syarat karena orang tersebut telah berjasa pada negara dengan tidak menyebabkan orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda (harus melepas kewarganaegaraan sebelumnya).

Pertanyaan Lainnya