PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di indonesia serta dasar hukum. (Pasal 28 E dan 29)

1 Jawaban

  • pasal 28E
    (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah nehara serta meninggalkannya serta berhak kembali.

    (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

    pasal 29
    (1) Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.

    (2)negara menjamin kemerdekaan tiap" penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    semoga bermanfaat.

Pertanyaan Lainnya