PPKn

Pertanyaan

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara. Mengapa terjadi pergeseran dari tiga menjadi enam ?

1 Jawaban

  • Karna semakin kedepannya Pemerintah Pusat mengalami perubahan yg ada dalam kekuasaan Legislatif,Eksekutif,dan Yudikatif oleh karna itu,Pemerintah mulai berpikir untuk menambahkan kekuasaan menjadi 6 unsur supaya Pemerintah Pusat bisa lebih maju dan berkembang.

    Jadikan jawaban terbaik yaa

Pertanyaan Lainnya