PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 34 ayat 1-4

2 Jawaban

  • Pasal 34 :

    (1) Fakir miskin dan kanak kanak yang terlantar dipelihara oleh negara.

    (2) Negara mengembangkan sistem jamonan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dab tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

    (3) Negara bertanggungjawav atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    (4) Ketentuab lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasak ini diatur dalam undang - undang.


    Semoga membantu ^^
  • Bunyi pasal 34 ayat 1-4

    1.Fakir miskin dan anak anak yg terlantar dipelihara oleh negara.****)
    2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yg lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****)
    3.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yg layak.****)
    4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang undang.****)

Pertanyaan Lainnya