PPKn

Pertanyaan

analisislah cara agar warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarga negaraan republik indonesia!

1 Jawaban

  • simpel aja sih dalam uu no 12 tahun 2006 pasal 9 bagian b 
    cukup WNA tsb tinggal di Indonesia selama 5/10 tahun berturut" dan memenuhi kriteria dalam pasal 9 tersebut otomatis dia bisa menyerahkan permohonan kewarganegaraan. 

Pertanyaan Lainnya