PPKn

Pertanyaan

cara membuat perda provinsi....

1 Jawaban

  • Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
    a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

    b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah :
    1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
    2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
    3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
    c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
    1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
    2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
    3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi

    #SEMOGA BERMANFAAT#

Pertanyaan Lainnya