1). bagaimana jika ada warga indonesia yang berada diluar negeri namun tidak terdaftar sebagai pemilih? 2). siapa yang berhak menjadi peserta pemilu untuk menj
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            falya4
         
         
         
                Pertanyaan
            
            1). bagaimana jika ada warga indonesia yang berada diluar  negeri namun tidak terdaftar sebagai pemilih?
2). siapa yang berhak menjadi peserta pemilu untuk menjadi anggota DPR dan DPRD ?
#tolong jawab ya
#poin nya udah banyak
               
            2). siapa yang berhak menjadi peserta pemilu untuk menjadi anggota DPR dan DPRD ?
#tolong jawab ya
#poin nya udah banyak
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Afif1997
1. Apabila ada warga Indonesia yang berada di luar negeri Tetapi dia tidak terdaftar sebagai pemilih maka dia harus mendaftarkan ulang dirinya ke kedutaan besar Republik Indonesia untuk mengurusi hal tersebut agar dia dapat menjadi pemilih
2. yang berhak menjadi peserta Pemilu untuk menjadi anggota DPR dan DPRD adalah adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam partai politik di dalam partai politik tersebut dicalonkan atau diwakilkan untuk mengisi jabatan yang telah disediakan seperti jabatan menjadi DPR maupun DPRD