PPKn

Pertanyaan

1). bagaimana jika ada warga indonesia yang berada diluar negeri namun tidak terdaftar sebagai pemilih?

2). siapa yang berhak menjadi peserta pemilu untuk menjadi anggota DPR dan DPRD ?

#tolong jawab ya
#poin nya udah banyak

1 Jawaban

  • 1. Apabila ada warga Indonesia yang berada di luar negeri Tetapi dia tidak terdaftar sebagai pemilih maka dia harus mendaftarkan ulang dirinya ke kedutaan besar Republik Indonesia untuk mengurusi hal tersebut agar dia dapat menjadi pemilih

    2. yang berhak menjadi peserta Pemilu untuk menjadi anggota DPR dan DPRD adalah adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam partai politik di dalam partai politik tersebut dicalonkan atau diwakilkan untuk mengisi jabatan yang telah disediakan seperti jabatan menjadi DPR maupun DPRD

Pertanyaan Lainnya