Tuliskan empat tugas Mahkamah Agung
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            bida6
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Tuliskan empat tugas Mahkamah Agung
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Shoqri
a. Memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi,
2) sengketa tentang kewarganegaraan, dan
3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
c. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
1) Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan.
2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
d. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.