PPKn

Pertanyaan

Tuliskan empat tugas Mahkamah Agung

1 Jawaban

  • a. Memeriksa dan memutus
    1) permohonan kasasi,
    2) sengketa tentang kewarganegaraan, dan
    3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    b. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    c. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
    1) Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan.
    2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
    3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.

    d. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pertanyaan Lainnya