IPS

Pertanyaan

contoh konflik antar negara dan cara penyelesaiannya

2 Jawaban

  • peperangan
    diselesaikan dengan cara mengalah, menolak permintaan perang kembali, dan mau saling memaafkan satu sama lain
  • Masalah Perbatasan “Hilangnya”  Pulau Sipadan dan Ligitan dan Masalah Ambalat

     kondisi geografis kurang diperhatikan oleh pemerintah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dari Indonesia. Hal ini terbukti dengan “hilangnya” Pulau Sipadan-Ligitan, kejadian ini membuat hubungan Indonesia- Malaysia makin memanas.
    Sebenarnya skenario “pengambilalihan” Pulau Sipadan-Ligitan telah dipersiapkan sejak lama oleh Malaysia tinggal menunggu waktu yang tepat dan tiba-tiba pada tahun 2000 Malaysia membawa masalah Sipadan-Ligitan ke International Court of Justice (ICJ) yang pada akhirnya dimenangkan oleh Malaysia. Kejadian membuat hubungan Indonesia-Malaysia merenggang dan slogan “ganyang Malaysia!!” kembali terdengan di Indonesia.

    Hubungan RI-Malaysiapun makin tegang dan menyeret konflik yang lebih luas. Setelah mendapatkan Sipadan-Ligitan, Malaysia berambisi menduduki Ambalat yang diduga mengandung minyak dan gas bumi yang nilainnya amat besar mencapai miliaran dollar Amerika.
    Krisis hubungan ini dimulai sejak PETRONAS (perusahaan minyak milik Malaysia) memberikan konsesi pengeboran minyak lepas pantai Sulawesi yaitu di blok Ambalat kepada SHELL (perusahaan milik Inggris dan Belanda) yang mengakibatkan hubungan Indonesia-Malaysia mengalami ketegangan yang mencemaskan. Dengan munculnya isu Ambalat tersebut, barulah Indonesia meresponnya dengan mengirim armada-armada angkatan lautnya untuk mengamankan blok Ambalat dan bahkan beberapa kali kapal-kapal perang Indonesia dan Malaysia salilng berhadapan dan nyaris baku tembak. Namun kedua pihak dapat menahan diri, jika salah satu pihak mulai menembak maka dapat terjadi perang terbuka antara Indonesia-Malaysia.
    Semua kelalaian pemerintah tersebut berakibat fatal terhadap utuhnya wilayah NKRI.

    B.     Penyelesaian Sengketa Ambalat
    sengketa Indonesia dan Malaysia memilih penyelesain sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB dan Konvensi hukum laut internasional
    Penyelesainsengketa perbatasan di laut sudah diatur melalui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS 1982). Pada prinsipnya, UNCLOS menyarankan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di laut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip equitable solution (solusi patut).
    Paling tidak, ada empat langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa wilayah Ambalat tersebut. Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu member kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah yang disengketakan dalam forum bilateral.
    Kedua dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu. Pada tahap ini, bisa saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures).
    Langkah ketiga bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
    Sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB, Indonesia dan Malaysia telah melakukan penyelesaian sengketa dengan pola negosiasi dengan melakukan perundingan yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia baik setingkat Kepala Negara, setingkat menteri ataupun delegasi yang bersifat khusus. Negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konperensi-konperensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional

    Kemudian ada langkah terakhir yang paling penting adalah bekerja bersama-sama untuk menyelesaikan konflik ini dengan transparan dan terbuka. Semua upaya untuk pengungkapan masalah dilakukan dengan jujur dan terbuka untuk kedua bangsa. Proses negosiasi, kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatannya harus dibuat terbuka kepada publik, sehingga publik bisa turut berpartisipasi dengan menyumbangkan opininya.
    Kunci penyelesaian kasus Ambalat pada dasarnya adalah penetapan batas maritim antara kedua negara di Laut Sulawesi. Hal ini sedang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia melalui jalur negosiasi. Penentuan garis batas antara kedua negara idealnya mengacu pada UNCLOS dengan memperhatikan keberadaan konsesi sumberdaya alam (minyak, gas) yang sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 1960an. Selain itu, peran Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi milik Malaysia juga mungkin berpengaruh terhadap posisi final garis batas maritim.

    Semoga bermanfaat...

Pertanyaan Lainnya