PPKn

Pertanyaan

berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang di ungkapakan para pakar yang kamu temukan. kemudian coba kamu rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kamu sendiri

1 Jawaban

  • Kelas: VII

    Mata Pelajaran: PPKN  

    Materi: Tujuan dan Fungsi Hukum

    Kata Kunci: Manfaat hukum


    Jawaban pendek:

     

    Berdasarkan rumusan tujuan hukum menurut para ahli, dapat disimpulkan persamaan dari tujuan tersebut adalah untuk mencapat seuatu kondisi positif di masyarakat.

     

    Perbedaan rumusan tujuan hukum yang di ungkapakan para pakar ada pada kondisi postif yang ingin dicapai. Aristoteles hanya menghendaki keadilan, Jeremy Bentham menghendaki adanya kebahagiaan bagi masyarakat, Van Appledorn menghendaki ketertiban dan perdamaian, sementara Prof. Mr. J Van Kan mementingkan kondisi dimana kepentingan setiap manusia tidak dapat diganggu.

     

    Dari sini, saya akan mencoba merumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman sendiri, yaitu:

     

    “Hukum bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang positif, ditandai dengan adanya keadilan, kebahagiaan masyarakat, ketertiban, perdamaian dan perlindungan terhadap masyarakat”

     

    Jawaban panjang:

     

    Beberapa definisi tujuan hukum adalah:

     

    1. Aristoteles (teori etis)

     

    Menurutnya tujuan hukum ialah semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

     

    2. Jeremy Bentham (teori utilitis)

     

    Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

     

    3. Van Apeldorn

     

    Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.

     

    4. Prof. Mr. J Van Kan

     

    Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

     

     

     

Pertanyaan Lainnya