apa saja yang menjadi lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Hukum dan Peradilan
Kata Kunci: Lingkungan PeradilanJawaban pendek:
Berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman adalah:
1. Lingkungan Peradilan Umum,
2. Lingkungan Peradilan Agama,
3. Lingkungan Peradilan Militer,
4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Jawaban panjang:
Peradilan di Indonesia dibagi empat lingkungan peradilan. Yaitu:
1. Lingkungan Peradilan Umum,
Berwenang menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. Peradilan umum ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding.
Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih kabupaten atau kota. Perkara pidana dan perdata pertama kali disidang di tingkat ini. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas dengan putusan pengadilan ini dapat melakukan banding ke tingkat berikutnya.
Contohnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri bandung, dan sebagainya.
Peradilan umum tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi” dan berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih provinsi. Pengadilan ini menangani perkara banding dari pengadilan tingkat pertama di bawahnya. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa setelah banding masih tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Contohnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membawahi seluruh pengadilan negeri di DKI Jakarta.
2. Lingkungan Peradilan Agama,
Berwenang menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, termasuk perkara cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Sama seperti peradilan umum, peradilan agama ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding.
Peradilan agama tingkat pertama disebut “Pengadilan Agama” dan berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih kabupaten atau kota. Khusus untuk kota dan kabupaten provinsi Aceh, disebut dengan “Mahkamah Syariyah”. Perkara pertama kali disidang di tingkat ini. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas dengan putusan pengadilan ini dapat melakukan banding ke tingkat berikutnya.
Contohnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Syariyah Banda Aceh, dan sebagainya.
Peradilan agama tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Agama” dan berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih provinsi. Khusus untuk provinsi Aceh, “Pengadilan Tinggi Agama Aceh” disebut dengan “Mahkamah Syariyah Aceh”. Pengadilan ini menangani perkara banding dari Pengadilan Agama di bawahnya. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa setelah banding masih tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Contohnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang membawahi seluruh pengadilan agama di DKI Jakarta.
3. Lingkungan Peradilan Militer,
Berwenang menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI. Peradilan ini memiliki sistemberbeda dengan peradilan umum dan agama yang berbasis wilayah hukum. Peradilan militer ini terbagi menjadi:
a. Pengadilan Militer (Dilmil) untuk tingkat Kapten ke bawah. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 19 Pengadilan Militer, mulai dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh hingga Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Banding dari perkara ini dilakukan ke Pengadilan Militer Tinggi.
b. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) untuk tingkat Mayor ke atas. Saat ini terdapat tiga Pengadilan Militer Tinggi yakni : Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
c. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi. Hanya terdapat satu Pengadilan Militer Utama, yang berada di Jakarta.
d. Pengadilan Militer Pertempuran, khusus di medan pertempuran.
4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Berwenang menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya.
Peradilan Tata Usaha tingkat pertama disebut “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” dan berkedudukan di ibukota provinsi. Ini berbeda dengan peradilan agama dan umum yang peradilan tingkat pertamanya berada di tingkat kabupaten/kota. Saat ini terdapat 28 PTUN di Indonesia, beberapa PTUN membawahi lebih dari satu provinsi.
Contohnya, PTUN Jakarta, PTUN Surabaya, dan sebagainya.
Peradilan Tata Usaha tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)” . Peradilan ini menerima banding dari tingkat PTUN. Saat ini terdapat 4 PTTUN di Indonesia yaitu PTTUN Jakarta, PTTUN Makassar, PTTUN Medan dan PTTUN Surabaya.