PPKn

Pertanyaan

terangkan mengenai prinsip trias politica

2 Jawaban

  • trias politica adalah sistem pemisahan kekuasaan. dibagi menjadi 3 macam kekuasaan:
    1. Kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan uu)
    2. kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat uu)
    3. kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili)
  • Trias politica adalah prinsip tentang pemisahan kekuasaan didasari oleh bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diberikan kepada orang yang sama guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Trias Politica yang banyak diterapkan adalah pemisahan kekuasaan pada 3 lembaga, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
    Legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat undang-undang
    Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang
    Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pemerintahan dan negara serta menjatuhkan hukuman pada orang yang melanggar undang-undang.

Pertanyaan Lainnya