PPKn

Pertanyaan

Kasus posisi : Amang Adul seorang pedagang yang berjualan di pasar antah berantah, yang mana Amang Adul sudah menempati toko yang sudah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun dalam perjalanannya bangunan toko yang ditempati Amang Adul akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaya Raya untuk kepentingan fasilitas wisata, padahal jangka waktu HGB toko Amang Adul baru berakhir di tahun 2023, jelaskan menurut pendapat saudara apakah tindakan Pemerintah Kabupaten Kaya Raya tersebut tergolong melanggar HAM Amang Adul

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya