memberikan pertimbangan dari presiden dalam pertimbangan grasi dan rehabilitasi merupakan tugas dari
PPKn
alivia50
Pertanyaan
memberikan pertimbangan dari presiden dalam pertimbangan grasi dan rehabilitasi merupakan tugas dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban frhfir
Yang memberikan pertimbangan dari presiden dalam pertimvangan grasi dan rehabilitasi adalah Mahkamah Agung.
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.