memberikan pertimbangan dari presiden dalam pertimbangan grasi dan rehabilitasi merupakan tugas dari
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            alivia50
         
         
         
                Pertanyaan
            
            memberikan pertimbangan dari presiden dalam pertimbangan grasi dan rehabilitasi  merupakan tugas dari
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban frhfir
Yang memberikan pertimbangan dari presiden dalam pertimvangan grasi dan rehabilitasi adalah Mahkamah Agung.
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.