PPKn

Pertanyaan

Asas materinya pasal 6 no 12 thn 2011

1 Jawaban





  • Nadya Rose
    Nadya Rose
    FOLLOW
    POLITIK
    Kepastian Hukum UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    3 Desember 2015 00:53 Diperbarui: 3 Desember 2015 00:53 1729 1 1

    Peraturan adalah dasar dari negara hukum. Negara yang pemerintahannya tunduk pada hukum, khususnya undang-undang. Para ahli biasa membedakan antara undang-undang dalam arti materiil (wet ini materiele zin) dan undang-undang dalam arti formil (wet ini formele zin). Pengertian undang-undang dalam arti materiil itu menyangkut undang-undang yang dilihat dari segi isi, materi, dan substansinya sedangkan undang-undang dalam arti formil dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya. Pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu undang-undang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya, yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah.

    Karena pentingnya undang-undang dalam suatu Negara, maka perlu dibuat dan diatur dalam suatu peraturan untuk membentuk perundang-undang yang baik. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik. Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 sceara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP). Begitu juga dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menjelaskan hal yang sama tentang hierarki peraturan perundang-undangan, tapi dengan penambahan adanya Perpres (Penetapan Presiden) dan Keppres (Keputusan Presiden). Itu pun masih rancu pengertian Perpres dan Keppres dan hanya dituangkan dalam penjelasannya. Dengan berdasarkan banyak pertimbangan alasan mengapa UU Nomor 10 Tahun 2004, maka DPR bersama Pansus (Panitia Khusus) RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setuju untuk mengubah UU Nomor 10 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 2011, yang masih berlaku sampai sekarang dan menjadi pedoman dalam pembentukan perundang-undangan. Ketidaksempurnaan UU Nomor 10 Tahun 2004 dikarenakan pada saat penyusunan dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam waktu yang sangat singkat, maka dalam pembentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 dilakukan secara hati-hati dan perlu pertimbangan banyak hal agar tidak lagi mengalami kerancuann dan dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat.

    Secara umum isi UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dikatakan merupakan keharusan (obligatere) sehingga seluruh ketentuan dalam UU ini harus dilaksanakan. Jika UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak dilaksanakan maka undang-undang ini dapat dikatakan tidak berwibawa.

    Dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

    kejelasan tujuan;
    kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    dapat dilaksanakan;
    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    kejelasan rumusan; dan
    keterbukaan.
    Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:

    pengayoman;
    kemanusiaan;
    kebangsaan;
    kekeluargaan;
    kenusantaraan;
    bhinneka tunggal ika;
    keadilan;
    kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
    ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
    keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Pertanyaan Lainnya