perbadaan konsep masyarakat majemuk dengan masyarakat kultural
IPS
suci811
Pertanyaan
perbadaan konsep masyarakat majemuk dengan masyarakat kultural
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran : IPS
Kelas : SMP
Kategori: Sosiologi - masyarakat majemuk dan masyarakat multikultural
Materi: masyarakat majemuk dan masyarakat multikultural
Pembahasan:
Masyarakat majemuk adalah suatu kondisi dimasyarakat yang terdiri dari berbagai perbedaan (diferensiasi sosial) yang terdiri dari berbagai strata, ekonomi, ras, suku bangsa, agama dan budaya yang berjalan dengan apa adanya. Masyarakat ini masih seperti masyarakat pada umumnya dengan berbagai realitas sosial, masih terdapat konflik, pertentangan.
Sedangkan masyarakat multikultural adalah suatu kondisi masyarakat yang majemuk yang telah tercapai sebuah keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat. Pada masyarakat ini, dengan banyaknya diferensiasi sosial masyarakat tercipta suatu keharmonisan, saling menghargai, kesederajatan dan mempunyai kesadaran tanggungjawab sebagai satu kesatuan.
masyarakat majemuk adalah dasar terbentuknya masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural sudah pasti masyarakat majemuk.
Contohnya :
Masyarakat Indonesia dapat dikategorikan masyarakat majemuk, dengan segala perbedaan dan konflik yang senantiasa menghiasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
sedangkan masyarakat multikultural dapat kita contohkan masyarakat pada zaman Nabi Muhammad SAW. Dengan banyaknya perbedaan, sikap rukun saling menghargai, hidup berdampingan dan saling membantu adalah cita-cita setiap masyarakat didunia.
Definisi menurut para ahli, sebagai berikut:
masyarakat adalah sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan berbicara bahasa yang sama umumnya tidak dipahami oleh tetangga rakyat. (ember ember, 1996) sedangkan yang dimaksud dengan msy majemuk adalah masyarakat yang memiliki keragaman pola budaya (haviland, 2000: 386) dan juga masyarakat majemuk adalah Sosial dan interaksi politik orang-orang dengan cara yang berbeda hidup dan berpikir dalam masyarakat yang sama" (Haviland, 2000: 805) .