sebutkan dan jelaskan 8 hak DPR?
B. Indonesia
weldraguciano50
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan 8 hak DPR?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Khalifariyma
hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah.
hak interpelasi: hak untuk meminta keterangan kpd presiden atau pemerintah.
hak budget: hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
hak bertanya: hak untuk mengajukan pertanyaan kpd pemerintah / presiden secara tertulis.
hak inisiatif: hak untuk mengajukan usulan RUU.
hak amandemen: hak untuk mengajukan perubahan terhadap RUU.
hak petisi: hak untuk mengajukan usul.
hak imunitas: hak yg tdk dpt diganggu gugat di muka pengadilan dr hasil ketetapan atau keputusan yg telah di buatnya