PPKn

Pertanyaan

coba anda jelaskan pengertian pancasila secara etimologis,terminologis,historis,dan istilah resmis dan yuridis

1 Jawaban

  •  

    Pengertian Pancasila secara etimologis

    Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :

    “panca” artinya “lima”

    “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”

    “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

    Pengertian Pancasila secara Historis

    Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

    Pengertian Pancasila secara Terminologis

    Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

    Pengertian yuridis adalah segala hal yang mempunyai arti hukum dan telah disahkan oleh pemerintah. 

    maaf kalo salah :))
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya