Jelaskan yang dimaksud partai politik menurut UU No. 2 tahun 2011.........
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Mariyatulkhiptiyah
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Jelaskan yang dimaksud partai politik menurut UU No. 2 tahun 2011.........
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban zheniaa
Yang dimaksue partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2011 yaitu :
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak serta cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semoga membantu ^^