PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud partai politik menurut UU No. 2 tahun 2011.........

1 Jawaban

  • Yang dimaksue partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2011 yaitu :

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak serta cita - cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    Semoga membantu ^^

Pertanyaan Lainnya