Bagaimana susunan lembaga negara yang ada di indonesia setelah amandemen UUD 1945
PPKn
Aryawicaksono3
Pertanyaan
Bagaimana susunan lembaga negara yang ada di indonesia setelah amandemen UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban ditasiburian156mercy
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.