Buatlah pertanyaan pelaksanaan demokrasi fi indonesia periode 1945-1948
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: XII SMA
Kategori: Perkembangan Politik dan Ekonomi Indonesia dalam Upaya Mengisi Kemerdekaan
Kata kunci: pelaksanaan demokrasi di indonesia periode 1945-1948Pembahasan:
Adapun pertanyaan mengenai pelaksanaan demokrasi di indonesia periode 1945-1948 antara lain:
a.Apakah sistem pemerintahan yang digunakan oleh bangsa Indonesia pada awal merdeka?
Jawab: sistem pemerintahan Presidensial.
b. Apakah konstitusi yang digunakan oleh bangsa Indonesia pada awal merdeka?
Jawab: UUD 1945
c. Siapakah presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh bangsa Indonesia saat merdeka?
Jawab: Ir.Soekarno dan Drs Muhammad Hatta
d. Terdiri dari apasajakah UUD 1945 itu?
Jawab: UUD’45 terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
e. Apakah bentuk negara Indonesia saat merdeka?
Jawab: bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.
f. Mengapa muncul banyak partai politik di Indonesia saat awal merdeka?
Jawab: partai politik banyak bermunculan setelah adanya maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
g. Apakah yang terjadi setelah dikeluarkannya maklumat Pemerintah 14 November 1945?
Jawab: terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia dari sistem presidensiil menjadi sistem parlementer.
h. Apa saja ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensiil?
Jawab: - Presiden bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan.
-Menteri-menteri membantu Presiden.
-Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
-Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden sebagai kepala Negara dan juga sekaligus kepala pemerintahan.
i. Siapakah perdana menteri Indonesia yang pertama?
Jawab: Sutan Sjahrir
j. Apa saja ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer?
Jawab: - kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri
- kepala Negara hanya sebagai simbol saja.
-Perdana menteri mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat (Menteri) yang memimpin departement dan non departement.
-Pejabat-pejabat(Menteri) hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Pertanyaan Lainnya