apa yang di maksud dengan daerah khusus dan cotohnya
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Ghoststopper
         
         
         
                Pertanyaan
            
            apa yang di maksud dengan daerah khusus dan cotohnya
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Irralaurent
daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus yang memiliki status istimewa yang diatur dengan undang-undang pemerintahan daerah.
contohnya adalah Aceh
yang diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh