apa yang di maksud dengan daerah khusus dan cotohnya
PPKn
Ghoststopper
Pertanyaan
apa yang di maksud dengan daerah khusus dan cotohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Irralaurent
daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus yang memiliki status istimewa yang diatur dengan undang-undang pemerintahan daerah.
contohnya adalah Aceh
yang diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh