UU No.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik ?
PPKn
sisinopia
Pertanyaan
UU No.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ahmadbirramdhani
a.bahwa hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, dan
oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional, menghormati,
menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan
tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember
1966 telah mengesahkan International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana
dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sesuai dengan sifat negara Republik
Indonesia sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
yang menjamin persamaan kedudukan semua
warga negara di dalam hukum, dan keinginan
bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus
memajukan dan melindungi hak asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik).