PPKn

Pertanyaan

UU No.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik ?

1 Jawaban

  • a.bahwa hak asasi manusia merupakan
    hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
    manusia, bersifat universal dan langgeng, dan
    oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
    dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
    dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
    b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari
    masyarakat internasional, menghormati,
    menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan
    tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
    Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
    c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
    Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember
    1966 telah mengesahkan International Covenant
    on Civil and Political Rights (Kovenan
    Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
    d. bahwa instrumen internasional sebagaimana
    dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak
    bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945, sesuai dengan sifat negara Republik
    Indonesia sebagai negara hukum yang
    menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
    yang menjamin persamaan kedudukan semua
    warga negara di dalam hukum, dan keinginan
    bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus
    memajukan dan melindungi hak asasi manusia
    dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
    huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
    Pengesahan International Covenant on Civil and
    Political Rights (Kovenan Internasional tentang
    Hak-hak Sipil dan Politik).

Pertanyaan Lainnya