hukum menurut waktu berlakunya
PPKn
melyaanggraeni
Pertanyaan
hukum menurut waktu berlakunya
2 Jawaban
-
1. Jawaban AfifahMift
•Ius Constitutum (berlaku sekarang)
•Ius Constituendum (berlaku dimasa yang akan datang) -
2. Jawaban fikariyani
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.