Apakah tugas dari dprd provinsi
IPS
khazitrijul
Pertanyaan
Apakah tugas dari dprd provinsi
2 Jawaban
-
1. Jawaban RagingWolfYT
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas: membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; ... mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan -
2. Jawaban RizkyMaulidfah
Membentuk Perda bersama GubernurMembahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan GubernurMelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBDMengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentiannyaMemilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil GubernurMemberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerahMemberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ProvinsiMeminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahMemberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerahMengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMelaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan