PPKn

Pertanyaan

jelaskan kewenangan KY sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman






2 Jawaban

  • wewenang ky sesuai pasal 24B ayat 1 UUD NKRI 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agumg (anggota MA), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Pertanyaan Lainnya