PPKn

Pertanyaan

Syarat sah bagi warga negara asing masuk warga negara indonesia

2 Jawaban

  • a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    c. sehat jasmani dan rohani;
    d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  • 1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. sehat jasmani dan rohani;
    3. jika dgn memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    4. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

    SEMUGA MEMBANTU :)

Pertanyaan Lainnya