Syarat sah bagi warga negara asing masuk warga negara indonesia
PPKn
edowarsyah19
Pertanyaan
Syarat sah bagi warga negara asing masuk warga negara indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban MantanPreman
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. -
2. Jawaban MahatirAkanMembantu
1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. jika dgn memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
4. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yg diancam dgn pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
SEMUGA MEMBANTU :)