Berikut yang merupakan fungsi pajak bagi pemerintah adalah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban permatapu3maharani
Fungsi Pajak :
1. Fungsi Bugeter (Anggaran)
=> Fungsi yang dimaksud adalah dimana pajak ini sebagai sumber pendapatan negara.
2. Fungsi Regulasi atau Mengatur
=> Fungsi yang dimaksud adalah pajak sebagai pengatur kebijakan ekonomi dalam lapangan real atau nyata dalam praktek ekonominya, misal pajak ini yang ngatur adanya Bea Impor, Bea Ekspor.. Bea Ekspor bisa diturunkan dan Bea Impor bisa dinaikan agar di suatu negara banyaknya barang Ekspor daripada Impor, kalaupun ada Impor akhirnya harga jualnya mahal dan warga akan kembali kepada barang lokal.
3. Fungsi Distribusi (Pemerataan)
=> Pemerataan apa yang dimaksud disini? Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang dimaksud. Dari berbagai belahan penduduk dari pendapatan sangat rendah hingga sangat tinggi akan menyalurkan pajak ke negara sesuai kemampuan masing-masing dan akan diakumulasikan ke pembangunan nasional yang hasilnya dapat dipetik bersama dengan harga atau kualitas yang sama dari berbagai lapisan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
=> Maksudnya disini adalah sebagai penjaga stabilitas ekonomi. hubungannya sama inflasi. Untuk meredam inflasi maka pemerintah harus menaikan pajak, agar uang yang beredar sedikit dan sebaliknya.