apa yang dimaksud dengan khusus yang diatur dalam uu
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            reza1457
         
         
         
                Pertanyaan
            
            apa yang dimaksud dengan khusus yang diatur dalam uu
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban fatimah310
peraturan peraturan rakyat - 
			  	
2. Jawaban LuckyJibrilian
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Semoga Membantu