apa yang dimaksud dengan khusus yang diatur dalam uu
PPKn
reza1457
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan khusus yang diatur dalam uu
2 Jawaban
-
1. Jawaban fatimah310
peraturan peraturan rakyat -
2. Jawaban LuckyJibrilian
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, satu pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, dan satu pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Semoga Membantu