apa yang dimaksud denga daerah otonom
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            reza1457
         
         
         
                Pertanyaan
            
            apa yang dimaksud denga daerah otonom
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban AdindaAfifah1
daerah otonom adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). - 
			  	
2. Jawaban Jonathanalberto
Jawaban
Daerah otonom artinya persatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan daerah tersebut yang udh mengatur yang mengurus dengan masyarakat mengurus