apa yang dimaksud denga daerah otonom
PPKn
reza1457
Pertanyaan
apa yang dimaksud denga daerah otonom
2 Jawaban
-
1. Jawaban AdindaAfifah1
daerah otonom adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). -
2. Jawaban Jonathanalberto
Jawaban
Daerah otonom artinya persatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan daerah tersebut yang udh mengatur yang mengurus dengan masyarakat mengurus