PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud denga daerah otonom

2 Jawaban

  • daerah otonom adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  • Jawaban

    Daerah otonom artinya persatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan daerah tersebut yang udh mengatur yang mengurus dengan masyarakat mengurus

Pertanyaan Lainnya