PPKn

Pertanyaan

Sebutkan alasan-alasan DPRD Provinsi dan Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi di luar prolegda provinsi

1 Jawaban

  • Kelas: X
    Mata Pelajaran: PPKN
    Materi: Sistem Hukum dan Peradilan
    Kata Kunci: Peraturan Daerah, Prolegda

                                                                  

    Jawaban pendek:

     

    Alasan-alasan DPRD Provinsi dan Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi di luar prolegda provinsi:

    a.   untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;

    b.   akibat kerja sama dengan pihak lain; dan

    c.   keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

     

    Jawaban panjang:

               

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam melakukan perubahan terhadap peraturan daerah di provinsi, DPRD dan Gubernur umumnya melakukannya dalam Prolegda.

     

    Prolegda atau Program Legislasi Daerah, adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

     

    Namun pada kondisi tertentu perubahan peraturan daerah ini dapat dilakukan di luar Prolegda. Ketentuan tentang perubahan di luar Prolegda ini diatur dalam pasal 38 UU di atas yang berbunyi:

     

    Pasal 38

    (1)       Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:

    a.   akibat putusan Mahkamah Agung; dan

    b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

     

    (2)       Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:

    a.   untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;

    b.   akibat kerja sama dengan pihak lain; dan

    c.   keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

     

     

     

     

Pertanyaan Lainnya