sebutkan 6 tugas dari 1 MPR 2 PRESIDEN 3 WAKIL PRESIDEN 4 DPR 5 DPD 6 PEMERINTAH DAERAH 7 DPRD PROVINSI 8 DPRD KABUPATEN/KOTA 9 PARTAI POLITIK. MASING MASING HA
IPS
Lydia100505
Pertanyaan
sebutkan 6 tugas dari 1 MPR 2 PRESIDEN 3 WAKIL PRESIDEN 4 DPR 5 DPD 6 PEMERINTAH DAERAH 7 DPRD PROVINSI 8 DPRD KABUPATEN/KOTA 9 PARTAI POLITIK. MASING MASING HARUS ADA TUGAS UTAMANYA YA TERIMA KASIH. semoga jawabannya benar
1 Jawaban
-
1. Jawaban Prosesor
tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presidenMelantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti ( tugas utama MPR )
- Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
- Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
Tugas Presiden :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara ( tugas utama presiden )
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya
Tugas wakil presiden :
- Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
- Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
- Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara ( tugas utama wakil presiden )
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hariMenyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDBertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
- Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan
tugas DPR
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangandengan memperhatikan pertimbangan DPD.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKomisi Yudisial.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.