IPS

Pertanyaan

Apa tugas MPR,presiden,wakil presiden,DPR,DPD,pemerintah daerah,DPRD provinsi,DPRD kabupaten/kota,partai politik

1 Jawaban

  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangandengan memperhatikan pertimbangan DPD.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKomisi Yudisial.Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Pertanyaan Lainnya