IPS

Pertanyaan

analisis penyalahgunaan kekuasaan
analisis penyalahgunaan kekuasaan

1 Jawaban

  • Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dilakukan pejabat penyelenggara negara selama ini selalu dikaitkan dengan perilaku korup atau perbuatan merugikan negara. Sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, arti menyalahgunakan wewenang yakni (1) Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan; (2) Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai peraturan; (3) Berpotensi merugikan negara.



    Detournement de pouvoir, menurut Winarsih Arifin dan Farida Sumargono, detourne adalah menyimpang, berputar, tidak langsung, mengambil jalan yang menyimpang untuk mencapai tujuan. Sedangkan, detournement, penyimpangan, pembelokan, penyelewenangan, penggelapan. Pouvoir adalah kemampuan, kekuasaan menurut hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada pasal 53 ayat 2 huruf b disebutkan, penyalahgunakan kewenangan yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir.

    Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi bisa diartikan dalam tiga wujud, yaitu (1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; (2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti tindakan pejabat tersebut benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain; (3) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.