PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan ketentuan yang di atur dalam uu no 10 tahun 2004 dengan uu no 12 tahun 2011

1 Jawaban

  • 1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan :

    a. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :

    · Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    · Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    · Peraturan Pemerintah;

    · Peraturan Presiden;

    · Peraturan Daerah.

    b. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :

    · Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    · Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    · Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti

    · Peraturan Pemerintah;

    · Peraturan Presiden;

    · Peraturan Daerah Provinsi; dan

    · Peraturan Daerah Kabupaten/Kota



    2. Materi Muatan yang harus diatur oleh Undang-Undang berisi hal-hal :

    a. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :

    · mengaturlebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

    · hak-hak asasi manusia

    · hak dan kewajiban warga negara;

    · pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;

    · wilayah negara dan pembagian daerah;

    · kewarganegaraan dan kependudukan;

    · keuangan negara, diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

    b. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :

    · pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    · perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;

    · pengesahan perjanjian internasional tertentu;

    · tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau

    · pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.



    3. Materi Muatan Mengenai Ketentuan Pidana :

    a. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :

    Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

    b. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :

    (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :

    · Undang-Undang;

    · Peraturan Daerah Provinsi; atau

    · Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

    berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana

    denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    (3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat

    memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan

    Perundang-undangan lainnya.



    4. Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang :

    a. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    b. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur mengenai hal tersebut yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) :

    (1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

    (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pertanyaan Lainnya