Jelaskan perbedaan ketentuan yang di atur dalam uu no 10 tahun 2004 dengan uu no 12 tahun 2011
PPKn
Lala009
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan ketentuan yang di atur dalam uu no 10 tahun 2004 dengan uu no 12 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban azullrahman
1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan :
a. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
· Peraturan Pemerintah;
· Peraturan Presiden;
· Peraturan Daerah.
b. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
· Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
· Peraturan Pemerintah;
· Peraturan Presiden;
· Peraturan Daerah Provinsi; dan
· Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Materi Muatan yang harus diatur oleh Undang-Undang berisi hal-hal :
a. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
· mengaturlebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
· hak-hak asasi manusia
· hak dan kewajiban warga negara;
· pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
· wilayah negara dan pembagian daerah;
· kewarganegaraan dan kependudukan;
· keuangan negara, diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
b. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
· pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
· perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
· pengesahan perjanjian internasional tertentu;
· tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
· pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
3. Materi Muatan Mengenai Ketentuan Pidana :
a. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
b. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :
· Undang-Undang;
· Peraturan Daerah Provinsi; atau
· Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
4. Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang :
a. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 belum diatur lembaga yudikatif mana yang berwenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundag-Undangan lain dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
b. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur mengenai hal tersebut yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) :
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.