PPKn

Pertanyaan

Peserta pemilu yang tidak melalui partai ppolitik tetapi mengajukan diri untuk dipilih dalam pemilu disebut

1 Jawaban

  • Pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas mengatakan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dapat diajukan secara perseorangan apabila mereka dapat mengumpulkan dukungan berupa kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada sebelumnya.

    Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2015, calon perorangan harus kumpulkan KTP 10% di daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap sampai 2.000.000 orang, 8,5% di daerah dengan DPT antara 2.000.000 dan 6.000.000 orang, 7,5% di daerah denngan DPT antara 6.000.000-12.000.000 orang, dan 6.5% di daerah dengan DPT di atas 12.000.000 orang.

Pertanyaan Lainnya